Kamis, 20 Agustus 2015

Hukum Wakaf Uang

Tidak ada komentar :
Bolehkah Wakaf Uang???


Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.


Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.


 Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara.


Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  • Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  • Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  • Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i.
  • Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut.

Pertama, pendapat Imam al-Zuhri (w. 124H.) bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf 'alaih (Abu Su'ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1).


Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi (lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq: Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162) membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-'Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas'ud r.a: "Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk".


Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi'i: “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi'i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut: Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379).


Bersama ini Anak Impian mengelola dana ZISWAF (Zakat Infaq Shodaqoh dan wakaf).

Silahkan untuk menyalurkan wakaf anda lewat pengelolaan kami yang Inshaa Alloh akan dipergunakan untuk pengadaan dan pembangunan Rumah Yatim, pesantren dan fasilitas yang mendukung untuk berdirinya Rumah Yatim Anak Impian. Silahkan hubungi kami, Semoga Alloh mencatat setiap amal kita sebagai tabungan amal kita di akhirat. Yang kelak sebagai penyelamat kita dari api neraka.


Sumber : Badan Wakaf Indonesia

Dasar Hukum Wakaf

Tidak ada komentar :
Dasar Hukum Wakaf

Menurut Al-Quran
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas.  Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain: 
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267) 
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92) 
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, ayat 261 surat al-Baqarah telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah
Menurut Hadis
Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab  ketika memperoleh tanah di Khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tentang tanah tersebut, Nabi  menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya.
Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadis lain yang menjelaskan wakaf adalah hadis yang diceritakan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,  dan anak soleh yang mendoakannya.”
Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.
Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat Muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Oleh karena itu pihak pemerintah telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 41 tahun 2004.

Sumber : Badan Wakaf Indonesia

PENGERTIAN WAKAF

Tidak ada komentar :
PENGERTIAN WAKAF

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
 Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
 Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
 Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
 Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
 Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
 Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Rukun Wakaf

Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

 Syarat-Syarat Wakaf
1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf) Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.            

 Sumber : Badan Wakaf Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2015

Sejarah SAMSON

Tidak ada komentar :
Samson dan Lailatul Qadr
Dedy Putra ‎Sejarah, Peradaban dan Mistery Dunia
Sejarah Syam'un Al-Ghazi (Samson)
(Sejarah seorang pejuang Allah yang bernama Syam'un Al-Ghazi (samson) dan hubungannya dengan Asal Mula Pahala Ibadah 1000 Bulan/Lailatul Qadar)
Mengapa lebih baik dari 1000 bulan? Atau, mengapa 1000 bulan? Atau adakah kisah tentang 1000 bulan?
Kisah tentang 1000 bulan, berawal dari seorang Nabiyullah yang bernama Nabi Syam’un al-Ghazi as. Nabi dari kalangan Bani Israil. Beliau adalah hakim ketiga terakhir pada zaman Israel kuno.
Nabi Syam’un al-Ghazi As, memiliki beberapa nama; dalam bahasa Arab, beliau disebut dengan Syamsyawn atau Syam'un. dalam bahasa Ibrani, disebut Šimšon; sedangkan dalam bahasa Tiberias, disebut Šhimšhôn; lalu dalam Alkitab Nasrani,disebut Samson. Nama Syam’un sendiri artinya "yang berasal dari matahari”, sedangkan al-Ghozi, artinya “yang berasal dari Ghazi” (Ghaza,Palestina sekarang).
Suatu ketika Nabi Muhammad saw, Berkumpul bersama para sahabat dibulan Suci Ramadhan. Nabi Muhammad SAW, terlihat tersenyum sendiri, lalu ditanya oleh para sahabatnya “Apa yang membuatmu tersenyum wahai Rasulullah”" Beliau menjawab, “Diperlihatkan kepadaku dihari akhir, ketika seluruh manusia dikumpulkan dipadang mah’syar, ada seorang Nabi yang membawa pedang dan tidak mempunyai pengikut satupun, masuk ke dalam surga, dia adalah Syam'un”.
Kemudian Rasulullah bercerita tentang seorang Nabi bernama Sam’un Al Ghozi AS, beliau adalah Nabi yang berasal dari Bani Israil yang diutus di tanah Romawi. Nabi Sam’un Ghozi AS berperang melawan bangsa yang menentang Ketuhanan Allah SWT. Nabi Syam’un al-Ghozi as. adalah seorang pahlawan berambut panjang yang memiliki kemukjizatan dapat melunakkan besi, dan dapat merobohkan istana. Syam’un memiliki senjata semacam pedang yang terbuat dari tulang rahang unta bernama Liha Jamal, dengan pedang itu dia dapat membunuh ribuan orang kafir. Siapapun musuh yang berhadapan dengannya, pasti akan hancur dengan pedang ajaibnya. Tidak hanya itu, bahkan ketika dia merasa haus dan lapar, dengan perantara pedangnya pula Allah memberikan makanan dan minuman.
Syam'un seorang muslim dan seorang yang ahli ibadah yang sangat disegani oleh kaum kafir. Sudah tak terhitung lagi orang kafir yang mati di tangannya. Selain itu, Syam'un juga ahli ibadah dan tercatat ia sanggup beribadah selama 1000 bulan dengan shalat malam dan siangnya berpuasa, dimana selama 1000 bulan tak pernah lepas dari shalat malam dan siangnya selalu berpuasa.
Samson adalah seorang pembela agama tauhid (meng Esa kan 1 tuhan / ALLAH), berperang melawan kaum kafir selama 1000 bulan, hanya berbekal tulang dagu unta sebagai senjata, tidak memiliki senjata lain. Setiap kali menghantam kaum kafir dengan janggut untanya, terbunuhlah banyak kaum kafir dalam jumlah yang tidak terhitung.

فَإِذاَ عَطَسَ يَخْرُجُ مِنْ مَوْضِعِ الأَسْناَنِ ماَءُ عَذَبٍ فَيَشْرِبَهُ , وَإِذاَ جاَعَ يَنْبُتُ مَنْهُ لَحْمٌ فَيَأْكُلَهُ , فَكاَنَ عَلَى هَذاَ كُلَّ يَوْمٍ حَتَّى مَضَى مِنْ عُمْرِهِ أَلْفَ شَهْرٍ وَهِىَ ثَلاَثُ وَثَمَانُوْنَ سَنَةً وَأَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ , فَعَجَزَ الكُفاَرُ عَنْ رَدِّهِ , فَقاَلُوْا ِلإِمْرَأَتِهِ وَهِىَ كاَفِرَةٌ إِنّاَ نُعْطِيْكِ أَمْواَلاً كَثِيْرَةً إِنْ قَتَلْتِ زَوْجَكِ , قاَلَتْ أَناَ لاَأَقْدِرُ عَلَى قَتْلِهِ
Dengan hanya bersenjatakan tulang rahang seekor unta yang di bentuk menyerupai sebuah pedang pendek yang tajam, Nabi berperang melawan bangsa yang menentang Allah SWT, dengan penuh keberanian dan selalu dapat mengalahkan mereka. Ketangguhan dan keperkasaan Nabi Sam’un dipergunakan untuk menentang penguasa kaum kafirin saat itu, yakni raja Israil. Menghadapi kesaktian Nabi Syam’un al-Ghozi as, membuat para kafirun kewalahan. Mereka mencari jalan untuk bisa menundukkannya. Dengan segala kehebatannya itu, ia dibenci oleh para musuh, terutama dari golongan orang kafir. Akhirnya, dibuatlah rencana untuk membunuh Syam’un. Akhirnya sang raja Israil mencari jalan untuk menundukkan Nabi Sam’un. Berbagai upaya pun dilakukan olehnya, sehingga akhirnya atas nasehat para penasehatnya diumumkanlah, barang siapa yang dapat menangkap Sam’un Ghozi, akan mendapat hadiah emas dan permata yang berlimpah. Akhirnya ide licik-pun ditemukan. Mereka menawarkan hadiah berupa uang dan perhiasan yang berlimpah kepada istri Nabi (Istri samson), dengan syarat ia bersedia melumpuhkan suaminya. Istri Nabi yang ternyata seorang kafir, sangat tergiur oleh hadiah itu. Mereka kemudian memanfaatkan Istri Syam’un, untuk ikut membantu membunuh Syam’un. Sam’un Ghozi AS terpedaya oleh isterinya dan dikhianati istrinya sendiri dan pada akhirnya istrinya mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Setelah dirayu dengan imbalan yang menggiurkan, sang istri mengiyakan ajakan kaum kafir untuk membunuh Syam’un suaminya sendiri karena ada iming-iming harta benda yang banyak, si istri akhirnya mau melakukan kejahatan itu.
فَقاَلُوْا نُعْطِيْكِ حَبْلاً شَدِيْداً فَشَدِّى بِهِ يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ فىِ نَوْمِهِ وَنَحْنُ نَقْتُلُهُ , فَشَدَتْهُ المَرْأَةُ فىِ نَوْمِهِ فاَسْتَيْقَظَ فَقاَلَ مَنْ شَدَّنِى ؟ فَقاَلَتْ شَدَدْتُ ِلأَجْرِبَكَ فَجَدَبَ يَدُهُ فَقَطَعَ الحَبَلُ , ثُمَّ جاَءَ الكُفاَرُ بِسِلْسِلَةٍ فَشَدَتْهُ المَرْأَةُ بِهاَ فاَسْتَيْقَظَ , فَقاَلَ مَنْ شَدَّنِى ؟ قاَلَتْ أَناَ شَدَدْتُ ِلأَجْرِبَكَ فَجَدَبَ يَدُهُ فَقَطَعَ السِّلْسِلَةُ
Maka orang kafir memberikan ide agar dia mengikat tangan dan kaki Syam’un sewaktu tidur, untuk kemudian akan dibunuh dengan beramai-ramai.
Para pembesar2 Kafir berkata,
"Kami akan memberimu seutas tali kuat, ikatlah tangan dan kakinya ketika dia tidur, nanti setelah itu kamilah yang bertindak untuk membunuhnya."
Pada hari pertama
Istri Syam'un gagal karena ketiduran yang disebabkan karena suaminya terlalu lama mengerjakan shalat malam. Lama waktunya itu sehingga membuat istri Syam'un tak kuasa menahan kantuk yang amat sangat. Memang Syam'un tidurnya hanya sedikit saja dalam semalam. Dimana malam-malamnya hanya dipergunakan untuk beribadah kepada Allah SWT.
Keesokan harinya, istri Syam'un lapor kepada kaum kafir quraisy bahwa dia belm berhasil mengikat tangan dan kaki suaminya. Mereka tidak mempermasalahkan hal ini.
Pada hari kedua
Istri Syam'un berhasil mengikat suaminya ketika tidur dengan seutas tali yang kuat. Tatkala Syam'un bangun dan ingin beribadah kepada Allah SWT, ia terkejut karena kedua kakinya terikat.
"Wahai istriku, siapakah yang mengikatu dengan tali ini?" tanya Syam'un kepada istrinya.
"Aku yang mengikat, hanya sekedar mengujimu sampai sejauh mana kekuatanmu," ujar istrinya.
Syam’un dengan mudah dapat melepaskan tali yang mengikatnya dengan satu ucapan doa.Kemudian Syam'un lalu bergegas menuju tempat peribadatannya. Maka gagallah rencana pembunuhan pada hari kedua itu. Namun, setelah itu, musuh-musuh kafir datang lagi dengan membawa rantai dan istri Syam'um siap mengikat suaminya lagi pada keesokan malamnya.
Pada hari ketiga
Istri Syam'un di hari ketiga itu berhasil lagi mengikat suaminya dengan rantai yang diberikan oleh orang-orang kafir quraisy.
"Wahai istriku, siapakah yang mengikatku kali ini?" tanya Syam'un dengan nada agak marah ketika bangun dari tidur.
"Aku yang mengikatnya, sekedar untuk mengujimu," jawab istrinya.
Namun, dengan sekali hentakan Syam’un dapat menghancurkan rantai tersebut.
Rahasia Kekuatan Syam'un
Lalu Syam'un segera menarik tangannya dan memotong rantai itu. Kemudian istrinya pun segera membujuk suaminya agar mau menceritakan rahasia kekuatan tubuh yang dimiliki suaminya. Akhirnya Syam'un bercerita juga, jika sebenarnya ia adalah seorang wali dari sekian banyak WALIYULLAH yang hidup di dunia ini.
Sam’un berkata “Wahai istriku aku wali diantara wali kekasih Allah, segala perkara dunia ini tidak ada yang sanggup mengalahkan diriku, aku punya rambut panjang ini, ketahuilah bahwa tidak ada seorang pun yang mampu mengalahkanku dalam perkara dunia kecuali rambutku ini," jelas Syam'un.
Syam'un memang memiliki rambut yang panjang dan panjangnya digambarkan bahwa ujung rambutnya akan menyentuh tanah saat Syam'un berdiri.
Karena sudah mengetahui kelemahan suaminya, akhirnya pada saat syamun tidur mulailah istrinya mengikat tangan Syam'un dengan 4 helai rambutnya dan mengikat pula kakinya dengan 4 helai rambut milik Syam'un, sementara ia tetap dalam tidurnya.
Setelah bangun, Syam'un bertanya,
"Wahai istriku, siapakah yang mengikatku ini?"
"Aku, untuk mengujimu," jawab istrinya yang mulai ketakutan.
Setelah itu Syam'un berusaha dengan sekuat tenaga untuk melepaskan ikatan itu, namun dia tidak berdaya untuk memotongnya. Si istri langsung saja memberitahukan kepada kaum kafir tentang hal ini. Nabi Syam’un al-Ghozi as lalu dibawa ke istana kehadapan raja para kafirun. lalu diikat pada tiang utama istana dan dipertontonkan kepada khalayak istana. Mulailah mereka memotong kedua telinga, bibir, kedua tangan dan kakinya. Tidak hanya itu, Nabi juga disiksa dengan dibutakan kedua matanya, Mereka menyiksa Nabi dengan tujuan agar beliau mati secara perlahan-lahan. Istrinya yang jahat, ikut pula menyaksikan penyiksaan tersebut tanpa rasa belas kasihan.
Astaghfirullah sungguh biadab orang kafir.
Pertolongan Allah SWT Datang
Begitu hebatnya siksaan tersebut, membuat Allah SWT lewat perantaraan malaikat jibril berbicara dengan suaranya yang hanya bisa didengar oleh Nabi Syam’un al-Ghozi as, “Hai Syam’un apa yang engkau inginkan, Aku akan menindak mereka.”
Nabi menjawab, “Ya Allah, berikanlah kekuatan kepadaku hingga aku mampu menggerakkan tiang istana ini, dan akan kuhancurkan mereka dengan kekuatan dari Allah !. Bismillah. La haula wa la quwwata illa billah!
Do’a Nabi Syam’un al-Ghazi as diKabulkan Allah SWT. Allah SWT memberi kekuatan kepada Syam'un yang kekuatannya tidak bisa dibayangkan dan melebihi kekuatan dari rambutnya sendiri. Maka dengan seizin Allah, Nabi Syam’un al-Ghazi as. menggoyangkan tiang istana tersebut, Syam'un hanya beringsut sedikit saja, putuslah tali rambut itu bahkan dan tiang itupun rubuh menimpa raja bersama seluruh khalayak istana termasuk istrinya yang durhaka dan orang-orang yang telah menyiksanya. tiangnya juga ikut roboh dan hancur lebur. istana yang dijadikan tempat pembantaian itu juga turut hancur dan atapnya menimpa orang-orang kafir dan semuanya mati. Begitu juga dengan istrinya, juga ikut tertimpa reruntuhan gedung istana raja kafir. Mereka semua mati tertimpa reruntuhan bangunan istana dan terkubur didalamnya. Hanya Syam’un sendiri yang selamat, lalu Allah mengembalikan seluruh anggota badan yang telah terpotong dan menyembuhkan segala sakitnya.
فَبَعْدَ ذَلِكَ عَبَدَ اللهَ أَلْفَ شَهْرٍ مَعَ قِياَمِ لَيْلِهاَ وَصِياَمِ نَهاَرِهاَ , فَضَرَبَ بِالسَّيْفِ فىِ سَبِيْلِ اللهِ
Setelah peristiwa itu, Nabi Syam’un al-Ghozi as. bersumpah kepada Allah SWT akan menebus semua dosanya dengan berjuang menumpas semua kebatilan dan kekufuran selama 1000 bulan tanpa henti. Nabi menyibukkan diri dalam beribadah kepada Allah. Malam hari dilalui dengan memperbanyak shalat malam, sedangkan siangnya beliau berpuasa. Nabi menjalankan ibadahnya selama seribu bulan hingga ajalnya tiba.
Setelah mendengar kisah Nabi Syam’un al-Ghozi as, para sahabat Nabi Muhammad saw menangis terharu, bertanya sahabat kepada Nabi Muhammad SAW. “Ya Rasullulah, tahukah baginda akan pahalanya?”
Jawab Rasulullah, “Aku tidak mengetahuinya.”
فَأَنْزَلَ اللهُ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ بِهَذِهِ السُّوْرَةِ (القَدْرِ) وَقاَلَ ياَمُحَمَّدْ أَعْتَيْطُكَ وَأُمَّتَكَ لَيْلَةَ القَدْرِ العِباَدَةُ فِيْهاَ أَفْضَلُ مِنْ عِباَدَةِ سَبْعِيْنَ أَلْفِ شَهْرٍ
Setelah Rasulullah selesai berkisah, Allah SWT menyuruh Malaikat Jibril datang kepada Nabi Muhammad dan menurunkan Surat Al Qadr.
"Hai Muhammad, Allah memberi Lailatul Qadar kepadamu dan umatmu, ibadah pada malam itu lebih utama daripada ibadah 1000 bulan," ujar Malaikat Jibril.
Allah SWT berfirman: Surat Al-Qadar ayat 1-5:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ ١
وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ ٢
لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ ٣
تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ ٤
سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ ٥
Artinya:
1. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.
2. dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu?
3. malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.
4. pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan.
5. malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar.
Mendengar berita itu, Rasulullah SAW menyuruh sahabat-sahabatnya untuk berburu malam Lailatul Qadar agar mendapatkan pahala seperti yang Allah AWT berikan kepada Waliyullah Syam'un Al-Ghazi.
Apabila fajar telah terbit di malam qadar, maka malaikat Jibril berkata: Wahai para malaikat, kumpul kemari dan kumpul kemari.., Para malaikat Ya Jibril apa yang Allah perbuat untuk kaum muslimin di malam ini dari ummat Nabi Muhammad SAW ? Jibril Sesungguhnya Allah memandang kepada mereka dengan penuh kasih sayang, Allah memaafkan serta ngampuni dosa-dosa mereka, kecuali empat kelompok. Para malaikat Siapa empat kelompok itu ? Jibril Pertama, orang yang membiasakan diri minum arak, mabuk-mabukan. Kedua, Orang yang durhaka kepada orang tua. Ketiga, orang yang memutus silaturrahmi. Keempat, orang yang bertengkar, yaitu pertengkaran dengan sesama yang belum damai dalam jangka waktu tiga hari. Subhanallah..., Maha suci ALLAH.
sumber:
-DurrAtun Nasihin" pada Bab Lailatul Qadr.
-kitab Muqasyafatul Qulub.
-Kitab Qishashul Anbiyaa (Al-Imam Ghazali).

Senin, 17 Agustus 2015

Keutamaan Sholat Berjamaah

Tidak ada komentar :
Berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:dr  Abu Hurairah

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 649)
dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Dari Abu Musa 


إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ

“Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalannya, lalu yang selanjutnya. Dan seseorang yang menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya daripada yang melakukannya (sendirian) kemudian tidur.” (HR. Muslim no. 662)
 dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
tDari Abu Ad-Darda`
مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).” (HR. Abu Daud  no. 547, An-Nasai no. 838, dan sanadnya dinyatakan hasan oleh An-Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin no. 344)
Dari Ibnu Umar -radhiallahu anhuma-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 650)
Penjelasan ringkas:
Karena besarnya urgensi shalat berjamaah bagi keumuman lingkungan kaum muslimin dan bagi setiap individu yang ada di dalamnya, Allah Ta’ala menjanjikan untuknya pahala yang besar dan Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam- senantiasa memotifasi untuk mengerjakannya. Dan beliau -alaihishshalatu wassalam- mengabarkan bahwa shalatnya seseorang secara berjamaah jauh lebih utama daripada shalat sendirian dan bahwa shalat berjamaah merupakan sebab terjaganya kaum muslimin dari setan. Keutamaan yang pertama untuk individu dan yang kedua untuk masyarakat kaum muslimin.

Apa Itu Zakat

Tidak ada komentar :
Kita mengenal zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang di dalam Al Qur'an sering kali dikaitkan dengan shalat. Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti 'suci', 'baik', 'berkah', 'tumbuh', dan 'berkembang'. Menurut terminologi syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (At-Taubah:103 dan Ar-Rum:39).
Pada dasarnya ada dua macam zakat, yaitu Zakat Maal atau zakat atas harta kekayaan; dan Zakat fitrah yaitu zakat untuk membersihkan diri yang dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Ada beberapa konsep dan istilah yang digunakan sehubungan dengan zakat, antara lain:
Muzakki
Adalah orang yang berkewajiban membayarkan zakat karena memiliki harta yang melebihi ukuran tertentu.
Mustahiq
Adalah orang yang berhak menerima zakat karena termasuk salah satu dari golongan orang yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai penerima zakat.
Amil
Adalah orang atau badan/lembaga yang mengkhususkan diri untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah.
Nisab
Adalah batas minimal untuk harta yang perlu dikeluarkan zakatnya. Harta yang jumlahnya di bawah nishab tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Haul
Untuk beberapa jenis harta, kewajiban zakat dikenakan jika harta tersebut sudah dimiliki selama jangka waktu tertentu (satu tahun). Jangka waktu ini disebut haul.


Ibu Pitneng Hidup sebatang kara di tangerang

Pembagian dana zakat


"Alhamdulillah, dan terima kasih" itu yg terucap darinya


Layanan Anak Impian
Dalam rangka mencoba meningkatkan kualitas pengelolaan zakat dan infaq, kami mencoba menawarkan diferensiasi dalam layanan kami sbb:
Pada dasarnya ada dua kategori layanan PortalInfaq yaitu:
  • Layanan Untuk Muzakki (pembayar zakat/infaq)
  • Layanan Untuk Mitra Amil (pengelola zakat/infaq)


Layanan Untuk Muzakki 

Dalam memberikan layanan untuk Muzakki, sasaran kami adalah memberikan:
1. Transparansi
2. Pilihan
3. Feedback
4. Kemudahan
Transparansi 
Muzakki mendapatkan laporan yang detil mengenai penggunaan dana pada masing-masing program, sehingga meningkatkan transparansi sistem
Pilihan
Muzakki dapat melihat secara langsung rincian program yang ada, sehingga muzakki dapat menilai secara langsung program yang akan didukung Muzakki dapat memilih secara langsung program yang ingin didukungnya
Feedback
Muzakki mendapatkan feedback tentang hasil dari program yang didukungnya
Kemudahan
Muzakki dapat mengatur zakat dan infaqnya secara online sehingga memudahkan proses penyaluran zakat dan infaq

Layanan Untuk  Mitra Amil
 

Mitra amil mendapatkan berbagai keuntungan layanan dengan bergabung dalam komunitas Anak Impian, antara lain:
1. Akses ke komunitas muzakki yang lebih besar
2. Kontinuitas ketersediaan dana
3. Administrasi yang tertib dan lebih mudah
4. Akses ke knowledge capital jaringan

Tentang  Anak Impian

Apakah orang yang mengetahui
bahwa yang diturunkan Tuhan kepadanya adalah benar
sama dengan orang yang buta?
Hanya orang-orang yang berakal saja
yang dapat mengambil pelajaran

Yaitu orang-orang yang memenuhi janji Allah
dan tidak melanggar perjanjian

Dan orang-orang yang menghubungkan tali silaturahim
sebagaimana Allah perintahkan untuk dihubungkan
dan mereka takut kepada Tuhan mereka
dan takut kepada hisab yang buruk.

Dan orang-orang yang tabah
 
karena mencari keridhaan Tuhannya,
mendirikan shalat
dan menafkahkan sebagian rezeki
yang Kami berikan kepada mereka
secara sembunyi atau terang-terangan
serta menolak kejahatan dengan kebaikan
Merekalah yang mendapat tempat akhir yang baik

(Q.S. Ar-Ra'd 19-22)

Visi 
Visi Anak Impian terdiri dari 2 bagian yaitu:
 

Membangun jaringan. 
Jaringan di sini kami maksudkan sebagai jaringan keseluruhan pihak yang terkait dalam ibadah zakat dan infaq, yaitu yang terdiri dari:
 
1. Jaringan muzakki
 
Jaringan muzakki yang ingin kami bentuk adalah jaringan muzakki yang global, aktif, dan peduli atas kesejahteraan umat.
 

2. Jaringan amil 
Kami percaya bahwa kerja sama antar amil mutlak diperlukan untuk kemajuan bersama. Kami mengharapkan kami dapat ikut memfasilitasikan terbentuknya sebuah jaringan amil yang berakar kuat di masyarakat, terpercaya, dan berkomitmen tinggi
 

3. Jaringan mustahiq 
Kami memandang mustahiq bukan sebagai obyek, melainkan sebagai salah satu subyek penting dalam ibadah zakat dan infaq. Salah satu tujuan penting kami juga untuk membentuk jaringan mustahiq yang sama-sama berkeinginan untuk maju dan melepaskan diri dari lingkaran kemiskinan.
Memberdayakan umat. 

Dalam visi kami, pemberdayaan ini dibagi menjadi tiga bagian juga: 
1. Memberdayakan mustahiq sehingga harkat hidupnya naik dan pada akhirnya bertransformasi dari penerima zakat menjadi pemberi zakat
 
2. Memberdayakan amil dalam memperbesar jangkauannya dan meningkatkan professionalismenya.
 
3. Memberdayakan muzakki sehingga muzakki dapat berpartisipasi nyata dalam perang melawan kemiskinan dan membawa hasil yang optimum.
 
Kami melihat pembangunan jaringan yang kuat sebagai syarat utama kesuksesan pemberdayaan umat. Sebaliknya juga umat yang sudah diberdayakan akan membentuk jaringan yang lebih kuat lagi. Demikian seterusnya efek bola salju yang kami harapkan akan terjadi.
Pendekatan 
Kami berangkat dari ide untuk menggunakan teknologi internet untuk memungkinkan terjadinya terobosan dalam pengelolaan zakat dan infaq. Kami melihat bahwa peluang untuk penggunaan internet dalam pengelolaan zakat pada saat ini lebih dititikberatkan pada pengelolaan sisi muzakki dari pada sisi mustahiq. Kami percaya bahwa salah satu kunci keberhasilan pengelolaan dana ZIS adalah dalam pengelolaan informasi. Dalam hal ini, kami menggunakan teknologi internet untuk mengelola berbagai informasi penting dalam pengelolaan ZIS. Pada dasarnya, Anak Impian mengelola informasi yang timbul dari interaksi antara muzakki dan amil. Anak Impian menyimpan dan memproses informasi mengenai muzzaki dan juga menyimpan dan memproses informasi tentang program-program amal yang dikelola oleh amil.


Kantor Pusat : Yayasan Anak Impian Indonesia
Jl. Abdi Praja II Kp. Cikoneng Girang RT 01/05 Kel. Manis Jaya Kec.Jatiuwung – Tangerang
Telp. 085287844869 – 089642835560
Kontak: Raharjo S.Kom - Operation Manager

Jumat, 14 Agustus 2015

Program Beasiswa Anak Impian

Tidak ada komentar :
          Seiring berjalannya waktu Anak Impian berkembang meski dengan lambat tapi pasti menjadi sebuah lembaga yang bisa dijadikan sebagai salah satu lembaga referensi dalam kegiatan sosial khususnya dalam menangani kepedulian terhadap kebutuhan anak-anak yatim dan dhuafa. 


Tentunya kesuksesan setiap kegiatannya sangat dipengaruhi oleh keridhoan Alloh dan juga ataas  kepedulian para donatur yang selama ini masih eksis gemar bersedekah dan mendukung setiap kegiatan dan program-program yang diadakan Anak Impian. Kami sangat menghargai dan apresiasi  pada para donatur dan terkhusus pada para mujahid Anak Impian yang selama ini masih tetep istiqomah dalam setiap program yang diadakan Anak Impian meski selama ini hanya mengharap keridhoan Alloh SWT.

 Program ini merupakan salah satu program yang ditunggu-tunggu. Program ini berkolaborasi dengan program pembinaan Saung Cerdas yang  mengusung kegiatan pembentukan akhlak dan perilaku serta cara memanfaatkan waktu yang lebih efesien. Dipadukan dengan pelatihan kamandirian dalam berwirausaha, dan merupakan salah satu bentuk kepedulian Anak Impian dalam mempersiapkan generasi yang mandiri di masyarakat agar bisa tercipta generasi pendorong perekonomian bagi negara.
Kegiatan ini sepenuhnya sebagai pendukung  program Saung Cerdas Anak Impian yang seyogyanya akan dijadikan sebagai penyemangat   anak yatim binaan agar aktif dan selalu bisa mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh Anak Impian  dan bisa tercapai tujuan dari visi misi Anak Impian  agar bisa mendorong terciptanya generasi yang unggul di segala bidang.
 “Dan hendaklah takut kepada Alloh orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-nak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab ituhendaklah mereka bertaqwa kepada Alloh dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar”. (QS. An-Nisa:9)

                   Bersama ini Anak Impian menjaring mitra muzakki dan mitra donatur baik perorangan maupun corporate untuk serta turut andil dalam program tersebut. Sedekah antum merupakan amanah kami untuk mereka. Senyum mereka ladang amal bagi kita semua... Inshaa Alloh.... Aamiin....